Sebanyak 85 perusahaan hingga 28 Januari 2011 mengajukan penundaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Perusahaan tersebut berasal dari Papua, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Sampai saat ini masih ada sekitar 2.000 peraturan daerah (Perda) bermasalah yang menghadang para pengusaha menjalankan bisnisnya di daerah. Perda bermasalah tersebut membuat biaya ekonomi jadi lebih tinggi.
Kalangan industri belum mendapatkan kepastian soal alokasi pasokan gas yang jelas dari pemerintah. Akhirnya mereka pun 'berteriak' meminta kejelasan pemerintah.
Sofjan Wanandi mengakui Dahlan lebih bekerja keras dibanding dirinya. Protes pengusaha tarif listrik industri bukan karena manja, namun karena pengusaha dihadapkan oleh kenaikan bahan produksi saat ini.
Pemerintah mengakui sampai saat ini belum mengatur mengenai upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja yang sudah berkeluarga. UMP selama ini hanya melindungi pekerja lajang yang baru bekerja di bawah setahun.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji akan terus mengawal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Pasalnya sampai saat ini UMK Surabaya berada di bawah Kabupaten Gresik atau selisih Rp 18 ribu.
Protes kalangan pengusaha terhadap perhitungan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tak melulu mendapat dukungan. Protes itu dinilai hanya akal-akalan pengusaha untuk minta subsidi dan melakukan PHK.
Kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang dibebankan ke masyarakat dinilai harus mampu dikompensasikan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2011 nanti.