detikNews
Menkes: Pelegalan Aborsi Korban Perkosaan Dibuktikan Tim Ahli
Korban perkosaan dibolehkan melakukan aborsi berdasarkan PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Namun persetujuan aborsi harus berdasarkan pembuktian dari tim ahli.
Rabu, 13 Agu 2014 15:22 WIB







































