detikNews
PK Kandas, Perusahaan Sawit Ini Didenda Rp 490 M karena Bakar Hutan di Riau
Permohonan PK yang diajukan perusahaan sawit inisial J ditolak MA. Alhasil, PT J tetap harus membayar denda Rp 490 m karena membakar hutan di Riau pada 2013.
Senin, 16 Nov 2020 16:25 WIB