Bupati Jember mengembalikan honor pemakaman COVID-19 ke kas daerah (Kasda). Hal serupa juga dilakukan Sekda Jember, Plt Kepala BPBD dan Kabid 2 BPBD Jember.
Polisi menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran pemakaman COVID-19 di Jember. Meski honor pemakaman COVID-19 disebut legal, diduga ada yang melakukan korupsi.
Lurah Duri Kepa dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa dipolisikan atas dugaan penipuan Rp 264,5 juta. Wagub DKI mengatakan keduanya sedang diperiksa inspektorat.
Kajari Tanjung Jabung Timur, Jambi, dan penyidiknya dilaporkan ke Komjak RI hingga Jamwas Kejagung atas dugaan kesewenang-wenangan dalam menegakkan hukum.