detikNews
Draf RUU Pemilu: Parpol Terima Mahar Politik Kena Denda 10 Kali Lipat
Parpol yang menerima mahar politik dilarang mengajukan calon presiden dan wapres pada periode berikutnya. Selain itu, parpol akan dikenai denda 10 kali.
Kamis, 28 Jan 2021 13:53 WIB