Kenaikan tarif cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 85% dinilai kontradiktif dengan ketentuan harga transaksi pasar (HTP) yang diatur pemerintah.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan cairan dan pemanas rokok elektrik atau biasa disebut cartridge resmi terkena cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mempertegas pengenaan tarif cukai terhadap cartridge atau cairan dan pemanas rokok elektrik.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyebabnya adalah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap lima aspek.