detikInet
Pengguna Seluler Bisa Class Action Bupati Badung
Bupati Badung Anak Agung Gde Agung bisa dituntut class action oleh para pengguna telepon seluler akibat tindakannya merusak dan merubuhkan menara telekomunikasi. Tindakan ini dinilai melanggar UU Pelayanan Publik.
Jumat, 21 Agu 2009 19:30 WIB







































