KPK menilai penggunaan terminologi kedermawaan dalam perihal suap Fahmi Darmawansyah ke Kalapas Sukamiskin Wahid Husen mengaburkan esensi sifat dermawan.
MA menyunat hukuman Aidil Fitri dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Mantan Ketua KONI Samarinda itu korupsi dana hibah olahraga sebesar Rp 2,2 miliar.
ICW mempertanyakan putusan PK yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap Fahmi Darmawansyah. ICW menyebut pengurangan hukuman Fahmi tidak masuk akal.