Kasus vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah petinggi peradilan. Terbaru, mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmon, terseret dalam pusaran kasus suap ini.
Kejaksaan Agung menyebut eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mendapat SGD 63.000 atau senilai Rp 750.219.120 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung mendalami temuan uang senilai Rp 21 miliar saat geledah rumah mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Kejagung tak menduga menemukan uang sebesar itu.
Kejagung resmi menahan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kejagung mengungkap Rudi menerima SGD 63 ribu.