Saksi dari Garuda Indonesia mengungkapkan nama Djoko Tjandra tercatat sebagai penumpang perjalanan domestik dalam kurun 2020. Djoko Tjandra pun membantah.
Hakim tunggal PN Jaksel, Morgan Simanjuntak, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).