Polisi menyebut pengoplos elpiji itu meraup keuntungan hingga Rp 10 juta per bulan. Berdasarkan pengakuan, pelaku baru menjalankan aksinya 2 bulan belakangan.
Dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya diperkirakan merugikan negara hingga Rp 7 miliar. Angka ini masih bisa berkembang seiring penyidikan yang berlangsung.