Kemenag seharusnya menyuarakan pentingnya keselamatan umat dari segala bentuk radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Dugaan pemerasan dilakukan kepada sejumlah kepala sekolah dengan jumlah berbeda. Ada yang memberikan uang Rp 10 juta, ada pula yang memberikan uang Rp 15 juta.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan 64 sekolah SMP di Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya langsung dilakukan penahanan.