detikBali
ASN Sekarang Bisa Kerja dari Mana Saja, Ini Aturan Barunya
Kementerian PANRB terbitkan PermenPANRB No. 4/2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Aturan ini mendukung pola kerja dinamis.
Rabu, 18 Jun 2025 16:21 WIB