Jaksa KPK membeberkan TPPU yang dilakukan hakim agung nonaktif Gazalba. Gazalba disebut menggunakan identitas dan KTP orang lain untuk melakukan pencucian uang.
Kuasa hukum Yudi Utomo tegas menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan bukti yang tidak akurat. Pihaknya akan mengajukan praperadilan.