KPK menerapkan pasal pemerasan terhadap pegawai Ditjen Pajak Pargono Riyadi. Mantan pebalap yang kini menjadi pengusaha otomotif Asep Hendro dan tiga orang lainnya yang sempat ditangkap KPK dilepaskan.
Direktorat Jenderal Pajak memberhentikan dengan tidak hormat Pargono Riyadi, pegawai pajak golongan IV-B yang tertangkap tangan dalam kasus dugaan suap di Stasiun Gambir. Menurut siaran pers Direktorat Pajak hari ini, penangkapan tangan adalah bukti kuat adanya korupsi.
KPK menangkap Pargono Riyadi, pegawai pajak yang diduga terlibat suap. Penangkapan ini membuktikan program remunerasi tidak cukup mencegah perilaku nakal oknum pajak.
Pargono Riyadi ditangkap KPK usai bertransaksi dengan seorang pria yang diduga kurir suap. Dia menjadi pegawai pajak yang kesekian kalinya diciduk KPK karena kasus dugaan korupsi. Bagaimana perjalanan karier Pargono?
Pegawai pajak Pargono Riyadi ditangkap KPK bersama dua orang swasta terkait kasus dugaan suap dan pemerasan. Dia pernah melaporkan kekayaan ke KPK tahun 2008 lalu. Berapa nilainya?
Aparat hukum mengungkap berbagai kasus pajak atas bantuan para whistle blower, salah satunya Vincentius. Atas hal itu, pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat kepada Vincent.
Dian Anggraeni, istri Dhana Widyatmika membantah pernah bekerja di perusahaan jual beli mobil, PT Mitra Modern Mobilindo. Dian mengaku namanya hanya digunakan untuk kepentingan pendirian perusahaan.
Jaksa KPK menilai terdakwa kasus penyuapan pegawai pajak Tommy Hindratno, James Gunarjo, terbukti telah melakukan tindak penyuapan. Jaksa minta hakim memvonis James 5 tahun penjara.