detikNews
Rapim MA: Anggota TNI Homoseksual Dikenai KUHP Militer, Ancaman 28 Bulan Bui
Rapim MA memutuskan anggota TNI yang terbukti homoseksual akan dikenai Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer. Sanksinya pidana maksimal 28 bulan penjara.
Rabu, 30 Des 2020 08:25 WIB