Kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat.
Karyawan swasta bisa terima gaji dan THR utuh tanpa potongan pajak jika perusahaan menggunakan skema gross up. Ini menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan.