Wamenkum Eddy Hiariej mengungkapkan ada 6 gugatan KUHP baru di MK, prediksi total 14. Isu krusial seperti demonstrasi dan penghinaan lembaga negara diuji.
Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara. Putusan ini menolak permohonan dua mahasiswa terkait ketidakjelasan hukum.