Agus Salim dan Mustadir diadili terkait kasus skincare berbahaya. Agus didakwa edarkan produk herbal ilegal, sementara Mustadir terkait kosmetik bermerkuri.
Dalam sidang kasus skincare bermerkuri, saksi ahli BPOM Makassar ungkap uji laboratorium produk tidak sesuai prosedur. Terdakwa Mustadir bertanggung jawab.