Polri mengatakan kasus ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. Aliran uang korupsi dari pelaku di kasus ini juga mengalir ke perusahaan Singapura.
Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Kedua tersangka diduga melakukan manipulasi terkait pembiayaan pekerjaan proyek. Aliran uang yang telah dimanipulasi diduga mengalir ke perusahaan di Singapura.
Polisi menggeledah Kantor BP Batam terkait dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar. Bukti dokumen disita, penyidikan masih berlangsung tanpa tersangka.