detikNews
7 Perekrut dan Pemalsu Data TKW Yufrida Divonis 3-5 Tahun
Selain penjara, ke-7 terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar kerugian terhadap ahli waris Rp 5 juta.
Rabu, 24 Mei 2017 18:05 WIB







































