Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq juga dicegah ke luar negeri. Pencegahan berlaku untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 7 Desember 2020.
Habib Rizieq menyatakan siap memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir dan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi polisi menegaskan akan menangkap Habib Rizieq.
Kerumunan di Petamburan membuat Habib Rizieq harus berurusan dengan polisi. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan itu.
Habib Rizieq dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini. Pengamanan di Markas Polda Metro Jaya diperketat, water cannon hingga Barracuda disiagakan.