Menteri Kelautan Trenggono menegaskan jual-beli pulau kecil di Indonesia dilarang. KKP akan awasi pemanfaatan pulau untuk pariwisata dengan izin resmi.
KKP menyampaikan kapal nelayan tanpa Vessel Monitoring System (VMS) atau perangkat monitoring sistem berbasis sinyal dapat beroperasi hingga Desember 2025.