"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3," kata Bamsoet.
Ia berharap lembaga tersebut dapat maksimal melaksanakan perannya saat diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang memiliki track record dan standar moral yang baik.
"Setidak-tidaknya maka kami RIDO ini akan mengembalikan BOTI itu minimal sama. Syukur-syukur kalau bisa nambah kan kenapa tidak ditambah?" kata Suswono.