Sebanyak 1.800 penggugat, 330 pengacara, 300 korban, dan jutaan lembar berkas pengadilan dihadirkan untuk mengadili 20 terdakwa kasus bom dan teror di Paris.
Selain pasangan suami istri terduga pelaku bom bunuh diri di Katedral Makassar, ada beberapa keluarga lain di Indonesia yang menjadi pelaku bom bunuh diri.