Terima Suap, Mantan Kepala BPN Divonis 15 Bulan Penjara
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, M Khudlori akhirnya divonis 15 bulan penjara. Dia tertangkap basah saat menerima uang suap Rp 20 juta.
Senin, 07 Jan 2008 15:01 WIB







































