PT Angkasa Pura II (Persero) menggugat tanah seluas 81.500 meter persegi didi Desa Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang dikuasai pihak lain.
PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan pembatasan masuknya orang asing di bandara-bandaranya. WNA dilarang masuk RI, tapi ada pengecualiannya.
Mulai 1 Agustus 2021 Bandara PT Angkasa Pura II mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam proses keberangkatan.