detikNews
Ini Alasan Tim Perumus Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Pada Presiden
Harkristuti termasuk orang yang mengusulkan pasal itu dihidupkan lagi pasca dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu.
Senin, 10 Agu 2015 17:14 WIB







































