Pengurus menemukan kios yang buka tidak sesuai aturan. Kios tersebut memiliki nomor genap, padahal hari ini kios yang diizinkan buka hanya untuk bernomor ganjil
Pemprov DKI Jakarta mewacanakan kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil-genap. Aturan itu tidak diperlukan jika kondisinya seperti ini.