detikNews
Ganjil-Genap di 8 Ruas Jalan DKI Tak Berlaku Bagi Kendaraan Roda Dua
Dirlantas PMJ menyebut sistem ganjil-genap di 8 ruas jalan di ibu kota hanya berlaku untuk kendaraan roda 4 saja. Tapi pemeriksaan STRP akan tetap dilakukan.
Selasa, 10 Agu 2021 19:50 WIB