detikNews
Denda Nyampah Rp 500 Ribu, LBH Jakarta: Kerja Sosial Lebih Cocok
Desember mendatang Pemprov DKI akan segera menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarangan Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi). Denda tersebut dinilai masih harus dilihat asas manfaatnya.
Sabtu, 16 Nov 2013 09:58 WIB







































