Pengelola SPBU 34-12305 diduga melakukan kecurangan takaran BBM. Pertamina menegaskan, jika terbukti curang maka sanksi pemutusan kontrak bisa dilakukan.
Dengan mengotak-atik dispenser BBM, pengelola SPBU 34-12305 di Ciputat mengurangi takaran. Konsumen yang membeli 20 liter Pertamax, hanya mendapat 18,6 liter.
Polda Metro mengungkap kasus kecurangan penjualan BBM eceran di SPBU 34-12305 di Rempoa Raya, Ciputat. Ulah SPBU ini mengurangi takaran BBM merugikan konsumen.
Warga Depok dapat menumpang bus TransJ rute lainnya ke Jakarta setelah rute UI-Pasar Minggu-Manggarai. Rute ini akan segera beroperasi ke UKI dan Ragunan.