detikNews
Ini Isi Surat Protes Anas yang Dianggap KPK Menghina dan Menyebar Fitnah
Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar kembali harus menjalani hukuman tak boleh dijenguk karena mengirimkan surat protes terhadap KPK. Sayangnya, dalam surat itu berisi kalimat yang dinilai sebagai penghinaan dan menyebar fitnah.
Kamis, 27 Nov 2014 20:14 WIB







































