detikNews
Dihukum Bayar Rp 50 Juta, AirAsia Hormati Putusan MA
AirAsia menghormati putusan MA yang menghukum untuk membayar kerugian penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo. AirAsia dihukum sebesar Rp 50 juta ditambah Rp 806 ribu.
Rabu, 02 Jan 2013 14:18 WIB







































