Pembunuh Istri dan Adik Ipar Dituntut 20 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan Sunarsih Supiati, Warja Suwatman Mandala Putra terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dituntut hukuman 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Rabu, 30 Jan 2013 17:52 WIB







































