detikNews
Peremas Payudara Siswi SMA Minimal Dibui 5 Tahun Belum Beri Efek Jera
Dalam UU Perlindungan Anak (PA) yang baru disahkan, meremas payudara siswi SMA dikategorikan sebagai pencabulan dan dipidana penjara minimal 5 tahun. KPAI menilai hukuman itu seharusnya bisa lebih berat.
Senin, 06 Okt 2014 15:22 WIB







































