detikNews
Jejak Irawan Otak Penyiraman Air Keras di Palembang yang Dituntut 10 Tahun Bui
Warga Kota Palembang Ahmad Irawan (46) dituntut 10 tahun penjara karena menjadi otak penyiraman air keras kepada M Rifai. Irawan lalu divonis 8 tahun penjara.
Senin, 15 Jun 2020 16:07 WIB