"Wajar ada pro-kontra tapi kalau mau jujur di media sosial lebih banyak yang mendukung kan, termasuk yang perokok banyak yang mendukung," ujar Riza Patria.
Kenaikan tarif cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 85% dinilai kontradiktif dengan ketentuan harga transaksi pasar (HTP) yang diatur pemerintah.
Kementerian Keuangan memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.