Irjen Ferdy Sambo menjanjika uang Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Selain itu Sambo juga menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E.
Selain menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E selaku eksekutor, Sambo juga menjanjikan uang Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
SPDP kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). 30 jaksa disiapkan mengawal kasus ini.
Alur cerita kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diwarnai sejumlah pelintiran. Sejumlah jalan cerita terbalik dari fakta sesungguhnya.
Mahfud Md menjelaskan anggota Polri yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus Brigadir J bisa dijerat pelanggaran etik sekaligus pidana.