detikNews
2 WNA Buat Keonaran dan Penodaan Agama Dideportasi dari Bali
Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) mendeportasi dua orang laki-laki WNA dari Bali. Dua WNA tersebut melakukan tindak pidana dan penodaan agama.
Jumat, 22 Apr 2022 22:50 WIB







































