detikNews
Begini Proses Hukum dan Etik Bripka SP yang Curi Uang Rp 51 Juta
Bripka SP dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Di pasal itu, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun.
Rabu, 02 Mei 2018 12:51 WIB







































