detikInet
'Temasek Tidak Bisa Mengadu ke Arbitrase Internasional'
KPPU menilai keputusan bersalah terhadap Temasek tidak bisa dibawa ke arbitrase internasional. Putusan itu hanya bisa dibawa ke pengadilan di dalam negeri.
Senin, 19 Nov 2007 18:56 WIB







































