Perempuan berinisial M itu kena hukuman sanksi sosial karena tidak menggunakan masker saat menyetir, ketika melintas di Pasar Aries, Kembangan, Jakarta Barat.
Ada pihak yang khawatir hal itu akan mengundang terjadinya gelombang kedua (second wave) COVID-19 walaupun kegiatan ekonomi baru dibuka secara terbatas.