Fachrul Razi mengatakan jika nantinya pelaksanaan Haji 2020 tidak dilaksanakan karena pandemi Corona, dana yang sudah dilunasi jemaah bisa diambil kembali.
"Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan akan dikembalikan," kata Menag.