Jasad sopir taksi online di Palembang, Sumsel, yang menjadi korban pembunuhan telah dievakuasi. Polisi memastikan jasad tersebut adalah Tri Widyantoro (44).
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online akan diberlakukan mulai 1 April 2018. Belum ada denda yang dijatuhkan bagi pelanggar. Kenapa?