Pihak Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakut, mengatakan usaha kuliner nasi Padang babi tidak memiliki izin. Saat ini, usaha kuliner itu sudah tidak beroperasi.
Tempat usaha kuliner nasi padang babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tampak sepi. Pemilik usaha akan dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk dimintai keterangan.