Jelang pemberlakuan larangan mudik pada 24 April lusa, Dinas Perhubungan Brebes mendirikan empat posko untuk memantau para pemudik yang masuk ke Brebes.
Pemkab Trenggalek masih menunggu petunjuk teknis larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Pihaknya masih menjalankan skenario awal yang ditetapkan.
Pemerintah melarang mudik warga untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19). Larangan mudik ini berlaku bagi kendaraan penumpang, termasuk motor.