Tim penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat orang tersangka terkait penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi.
Barang bukti dan 5 orang yang berperan membawa satwa langka itu diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk diproses lebih lanjut.