Depok telah mengirimkan data secara lengkap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok.
Pembatasan aktivitas transaksi jual-beli barang di pasar guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Pembeli dan pedagang hanya bisa bertransaksi tiga jam.
"Menkeu mengarahkan kalau untuk proyek-proyek yang memang tidak prioritas dan memang bisa ditunda, maka pelaksanaannya bisa bukan hanya setahun," ujarnya.
Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Jabar menjamin ketersediaan stok pangan bagi daerah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar.