Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Kepgub yang mengatur besaran tarif integrasi MRT-LRT-TransJakarta. Kepgub itu mengatur plafon tarif sebesar Rp 10 ribu.
PT MRT Jakarta bersama dengan Crossrail International telah melakukan pembaruan kesepakatan bersama yang dituangkan melalui MoU antara kedua belah pihak.